Denny Sumargo Harap Eks Manajernya Jera usai Divonis Satu Tahun Penjara: Terpenting Dia Sadar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktor sekligus Youtuber, Denny Sumargo alias Densu, berharap mantan manajernya, Ditya Andrista, jera setelah divonis selama satu tahun penjara oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus penggelapan.
Ditya menerima vonis terkait kasus tersebut pada, Kamis (1/12/2022). Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Densu sendiri menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat. Dia juga berharap mantan manajernya bisa merasakan efek jera atas perbuatannya.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).
Lebih lanjut, Densu juga berharap Ditya bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," ungkap Densu.
Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir mengatahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.
Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.
Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditya menerima vonis terkait kasus tersebut pada, Kamis (1/12/2022). Ditya Andrista divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Densu sendiri menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah tepat. Dia juga berharap mantan manajernya bisa merasakan efek jera atas perbuatannya.
"Kalau masalah hukumannya aku pikir bukan masalah berapa lamanya sih," kata Denny Sumargo saat dihubungi awak media, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Densu juga berharap Ditya bisa menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi hal serupa di kemudian hari.
"Terpenting dia sadar aja atas perbuatannya, untuk kebaikan dia sendiri ke depannya, ya itu sekaligus jadi harapan gue lah," ungkap Densu.
Seperti diketahui, Densu melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekira Rp 700 juta. Densu disinyalir mengatahui perbuatan Ditya setelah beberapa tahun kemudian.
Ditya lantas balik melaporkan Densu dengan tudingan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi sekitar Rp800 juta.
Laporan Denny Sumargo terhadap mantan manajernya itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021.
Ditya disangkakan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(hri)